PakGeografi mengaku bahwa di dalam keluarganya sudah menerapkan cara menyumbang yang "melawan tradisi". Yaitu, jika ada orang meninggal beliau akan memberi sumbangan dengan jumlah nominal yang banyak. Jika perlu, bagaimana caranya "diada-adakan". Sedangkan bagi orang yang menikah, beliau akan memberi sumbangan semampunya. Tidak akan memaksakan diri.
Pendapatterpilih, anda boleh membantu dengan memberikan sumbangan (uang/barang) kepada keluarga non muslim yang meninggal anggota keluarganya tidak pada hari upacara kematian, tapi di lain hari dengan niat untuk dakwah fi sabilillah, melembutkan hatinya agar tergerak untuk bersimpati atau memilih agama Islam yang penuh toleran dan empati.
katakata sumbangan untuk orang meninggal. Inilah kata kata sumbangan untuk orang meninggal dan ulasan lain mengenai hal-hal yang masih ada kaitannya dengan kata kata sumbangan untuk orang meninggal yang Anda cari. Berikut ini tersedia beberapa artikel yang menjelaskan secara lengkap tentang kata kata sumbangan untuk orang meninggal.
Nasihatuntuk Semua Pihak yang Menyertai Tenaga Kesehatan; Agar Kesedihan Berbuah Keutamaan; Pahala Besar Menanti Anda; Ikhlas untuk Allah dalam Bertugas; Tidak Ada yang Sia-Sia di Sisi Allah; Nasihat untuk Bersungguh-Sungguh Menaati Pemerintah pada Masa Wabah; Nasihat untuk Menjaga Lisan & Tulisan pada Masa Wabah
. BerandaKlinikKetenagakerjaanHak-Hak Karyawan yan...KetenagakerjaanHak-Hak Karyawan yan...KetenagakerjaanJumat, 20 September 2013Selamat sore pak. Saya ingin penjelasan dari bapak terkait kasus di bawah ini. Ada karyawan yang sudah menikah sah gereja dan catatan sipil, namun sudah cerai hidup, tanpa putusan pengadilan. Artinya, cerai secara adat sudah sembilan tahun. Kemudian si karyawan ini sakit bukan karena kecelakaan dan telah meninggal. Apakah pembayaran hak karyawan ini diberikan kepada isteri atau kepada orang tua kandung yang masih hidup sebagai ahli waris? Atau kepada anak angkat yang secara hukum tidak dapat dibuktikan dengan surat adopsi anak dari pengadilan? Mohon bantuan penjelasan Bapak terima kasih. dengan permasalahan dan pertanyaan yang Saudara sampaikan, dapat saya rangkum menjadi 2 dua hal. Pertama dan yang terutama Pihak manakah dan kepada siapa yang berhak sebagai ahli waris jika seseorang karyawan meninggal dunia? Kedua, apa saja hak-hak seorang karyawan maksudnya, hak ahli waris pekerja/buruh yang meninggal dunia -dan bukan karena kecelakaan menjawab permasalahan utama, kiranya saya perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai apa saja hak-hak seorang karyawan yang meninggal dunia yang bukan karena kecelakaan kerja, masing-masing sebagai berikut1. bahwa hak-hak seorang karyawan dalam hal ini, pekerja/buruh yang meninggal dunia -yang bukan karena kecelakaan kerja, termasuk bukan karena penyakit akibat kerja “PAK” - sesuai ketentuan dan timbul dari peraturan perundang-undangan, adalaha. sejumlah uang* semacam “uang duka” yang nilai dan perhitungannya sama dengan -jumlah- perhitungan 2 dua kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan”, 1 satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 3 UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU Ketenagakerjaan.*Keterangan Sejumlah “uang duka” tersebut, adalah merupakan kewajiban dari pengusaha yang mana pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja atau merupakan hak ahli waris-keluarga-nya vide Pasal 166 UU Ketenagakerjaan.b. jaminan kematian “JK”* yang meliputi 1 Santunan kematian, lumpsum sebesar empat belas juta dua ratus ribu rupiah;2 Biaya pemakaman, lumpsum sebesar dua juta rupiah; dan3 Santunan berkala dibayarkan sebesar dua ratus ribu rupiah per-bulan selama 24 dua puluh empat bulan, atau -jika- dibayarkan di muka sekaligus sebesar empat juta delapan ratus ribu rupiah atas pilihan -dari para ahli warisnya- vide Pasal 12 dan Pasal 13 UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau UU Jamsostek jo Pasal 22 PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 53 Tahun 2012 atau disebut PP Penyelenggaraan Jamsostek.*Keterangan Hak JK ini, merupakan kewajiban PT Jamsostek jika tenaga kerja diikut-sertakan dalam program jamsostek. Akan tetapi, manakala pengusaha tidak mengikutkan tenaga kerjanya pada program jamsostek, maka merupakan tanggung-jawab dan kewajiban perusahaan memenuhinya vide Pasal 17 dan 18 ayat 3 UU Jamsostek c. jaminan hari tua “JHT”* yang jumlahnya merupakan akumulasi iuran selama masa kepesertaan dan pengembangannya. *Keterangan JHT ini -pada prinsipnya- juga dibayarkan -oleh PT. Jamsostek- kepada ahli waris. Dalam hal tenaga kerja tidak diikutsertakan dalam program jamsostek termasuk jika diikutsertakan, akan tetapi terputus-putus, maka JHT atau selisihnya merupakan kewajiban dan tanggung-jawab pengusaha untuk membayar yang besaran nilainya sesuai jumlah kewajiban yang seharusnya diperoleh dari PT. Jamsostek vide Pasal 6 ayat [1] huruf c dan Pasal 14 ayat [2] jo Pasal 17 dan 18 ayat 3 UU Jamsostek jo Pasal 24 ayat [1] PP Penyelenggaraan Jamsostek jo PP No. 1 Tahun 2009;Selain itu, ada kemungkinan juga timbul hak dari perjanjian atau persetujuan -para pihak, yang merupakan kesepakatan dan/atau dituangkan dalam perjanjian kerja dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama sehingga mengikat para pihak mematuhinya pacta sun servanda dan menjadi hak –ahliwaris- mendiang vide Pasal 1338 dan Pasal 1320 jo Pasal 1233 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau KUH Perdata.2. Pihak-pihak yang berhak sebagai ahli waris dari -seorang- karyawan yang meninggal dunia, pada prinsipnya sangat tergantung dari hukum waris apa yang berlaku -dan hukum waris mana yang diterapkan- bagi si Pewaris. Hukum yang diterapkan, menentukan kepada siapa warisan diberikan dan bagaimana para ahli waris menerima pembagiannya, serta berapa hak / bagiannya masing-masing. Sebagaimana informasi yang Saudara sampaikan, bahwa ada 3 tiga pihak yang mempunyai hubungan –langsung maupun tidak langsung– dengan mendiang, masing-masing, isteri sah dan -kedua- orang tua kandung, serta “anak adopsi”. Terkait dengan persoalan, pihak mana yang berhak atau kepada siapa harta warisan diberikan? Dapat kami jelaskan, sebagai berikut a Seperti kata Saudara, bahwa mendiang -sudah- menikah sah di Gereja dan telah dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, maka asumsi saya hukum yang diterapkan dan berlaku bagi ahli warisnya adalah Hukum Waris Perdata Barat sebagaimana tercantum dalam Pasal 830 Pasal 1130 KUH Kemudian menurut Saudara, -secara de-facto- isterinya telah diceraikan tanpa putusan pengadilan yang kata Saudara, hanya dilakukan secara adat dan selanjutnya berpisah selama sembilan tahun. Terkait dengan hal tersebut, berdasarkan Pasal 39 ayat 1 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 18 PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa perceraian hidup hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan. Dan pernyataan terjadinya perceraian, baru -sah- terhitung pada saat dinyatakan di depan Sidang Pengadilan. Dengan demikian, apabila perceraian tersebut tanpa -dan belum ada- putusan pengadilan yang berwenang dan -seperti kata Saudara- hanya “bercerai secara adat” -yang sudah- selama 9 sembilan tahun, menurut hemat saya belumlah sah untuk dikatakan bahwa telah “terjadi perceraian” dan -tentu- belum mempunyai akibat -secara- karena perceraian belum dilakukan secara resmi hingga meninggalnya salah satu pihak, maka hakikatnya belum pernah terjadi perceraian secara sah dan belum mempunyai akibat hukum atas perpisahan tersebut. Dalam pengertian, walaupun mereka secara de facto telah berpisah, namun karena de jure belum ada putusan Pengadilan, maka secara hukum mereka adalah masih -sah- sebagai suami isteri. Dengan demikian, menurut hemat saya, isteri mendiang masih berhak sebagai ahli waris -atas warisan- mendiang suaminya sebagai karyawan dari perusahaan dan/atau dari PT. Selanjutnya Saudara mengatakan, ada orang tua kandung dari -mendiang-. Namun dalam sistem Hukum Waris Perdata Barat, berdasarkan Pasal 852 856 KUH Perdata orang tua -kandung- adalah ahli waris golongan kedua, yang hanya berhak -tampil- menjadi ahli waris jika tidak ada sama sekali ahli waris golongan pertama suami/isteri dan/atau anak sah. Karena isteri mendiang sebagai ahli waris golongan pertama masih ada, maka orang tua tentunya tidak berhak tampil mewaris Pasal 852 jo Pasal 852a KUH Perdata. d Kemudian status anak angkat anak adopsi yang kata Saudara secara hukum tidak dapat dibuktikan dengan surat -penetapan- adopsi anak dari pengadilan yang berwenang, maka dengan demikian, menurut hemat saya legal standing-nya sangat lemah. Derajat dan haknya anak adopsi sebagai ahli waris hanya -dapat- dipersamakan seperti anak sah -jika telah ditempuh proses adopsi secara sah- vide Pasal 20 jo Pasal 1 angka 2 dan Pasal 2 PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 Tahun 1983 jo Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 1979 mengenai Pengangkatan Anak.Disamping ketentuan Hukum Waris tersebut di atas, pemberian hak waris kepada ahli waris, diatur juga dalam peraturan perundang-undangan mengenai jaminan sosial tenaga kerja jamsostek, khususnya dalam Pasal 22 PP No. 53 Tahun 2012 jo PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek. Walau demikian, menurut hemat saya ketentuan tersebut sangat lemah, karena tidak memperhatikan asas-asas dan prinsip hukum waris, khususnya ketentuan dan peraturan perundang-undangan mengenai sistem hukum waris yang berlaku dan diterapkan di Indonesia. Kalaupun harus diberlakukan, maka tentu hanya hak-hak tenaga kerja yang berasal diperoleh dari Jamsostek -khususnya- hak atas jaminan kematian dan jaminan hari tua yang dapat dibagi menurut ketentuan Pasal 22 PP Nomor 53 Tahun 2012 jawaban saya, mudah-mudahan dapat hukum1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata2. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 3. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja4. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan5. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan6. Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 20127. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan AnakTags
Jakarta - Al Quran dan hadits Rasulullah SAW telah menerangkan beberapa perkara atau amalan yang bermanfaat bagi orang yang telah meninggal. Salah satunya adalah amal jariyah sesuai dengan bunyi sabda Rasulullah SAW yang diceritakan dari Abu Hurairah berikut,إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثَةٍ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُArtinya "Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau doa anak yang sholeh." HR Muslim.Berdasarkan hadits di atas, orang yang melakukan amalan jariyah semasa hidupnya akan mendapatkan pahala yang terus mengalir meskipun telah meninggal dunia. Selain amal jariyah, beberapa dalil Al Quran maupun hadits juga menyebutkan perkara yang dapat memberikan manfaat bagi orang yang sudah ini bisa dilakukan oleh para keluarga, teman, atau kerabat yang masih hidup untuk meringankan beban sang mayit. Melansir dari buku Ayo, Kita Tahlil! Mengungkap Dalil-Dalil Sampainya Hadiah Pahala Amal Saleh Bagi Mayyit karya Dr. H. Kholilurrohman, MA, berikut perkara yang bermanfaat bagi orang yang sudah perkara yang bermanfaat bagi orang yang sudah meninggal1. PuasaAmalan pertama yang dapat dilakukan oleh orang yang masih hidup adalah mengganti tanggungan kewajiban puasa yang belum sempat di-qadha diganti oleh mayit. Perkara ini disebut dengan perkara mustahabb. Sebagaimana yang tertuang dalam hadits,"Barangsiapa meninggal dan mempunyai tanggungan hutang puasa, maka walinya berpuasa untuknya," HR Bukhari.Pengerjaan puasa juga dapat dilakukan oleh orang yang bukan berasal dari wali mayit. Dengan catatan, orang yang hendak menggantikan puasa harus mendapatkan izin dari wali Haji badalHaji badal artinya menghajikan orang yang secara fisik sudah tidak mampu mengerjakan ibadah haji atau pun mewakilkan ibadah haji bagi orang yang telah meninggal. Hal ini didasarkan pada salah satu sabda Rasulullah SAW yang dikisahkan dari sahabat Anas ibn Malik RA, ia berkata,Suatu ketika datang seorang laki-laki kepada Rasulullah. Ia berkata, "Wahai Rasulullah, ayahku meninggal dan belum menunaikan ibadah haji?"Rasulullah berkata kepadanya, "Lihatlah, jika bapakmu punya tanggungan hutang apakah kamu akan membayarnya?" Laki-laki tersebut menjawab, "Iya,"Kemudian Rasulullah bersabda, "Haji itu adalah hutangnya, maka tunaikanlah," HR al Bazhar dan at Thabrani.3. SedekahBersedekah atas nama orang yang sudah meninggal juga disebutkan sebagai salah satu perkara yang bermanfaat bagi mereka. Penjelasan ini dapat disimak dalam kitab al Washaya Shahih al Bukhari. Dari sahabat Abdullah bin Abbas ia berkata,Bahwa Sa'd ibn 'Ubadah ketika ibunya meninggal, beliau tidak berada di tempat. Kemudian, setelah datang ke Madinah, beliau menghadap Rasulullah dan bertanya,"Wahai Rasulullah, ibuku meninggal dan ketika itu saya tidak ada di dekatnya. Apakah ada sesuatu yang bermanfaat baginya jika aku sedekahkan atas dirinya?"Rasulullah menjawab, "Iya,"Lalu, Sa'd ibn 'Ubadah berkata, "Jika demikian maka aku menjadikan Anda sebagai saksi bahwa kebuku yang sedang berbuah itu adalah sedekah atas dirinya," HR Bukhari.4. Menunaikan hutangHadits lain juga menyebutkan bahwa melunaskan hutang yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal menjadi amalan yang bermanfaat bagi mereka. Saat itu, Rasulullah hendak menyolatkan jenazah yang baru saja meninggal. Kemudian ia berkata,"Mungkin atas teman kalian ini mayit ada tanggungan hutang?"Mereka menjawab, "Benar. Ada dua niar," Maka Rasulullah pun mundur tidak mau menyolatkannya. Lalu, salah seorang dari mereka, Abu Qatadah, berkata, "Wahai Rasulullah, dua dinar tersebut aku siap menanggungnya,"Kemudian, Rasulullah berkata, "Dua dinar itu menjadi tanggunganmu, dan dalam hartamu, serta mayit ini terbebas dari keduanya," yang dilanjutkan dengan menyolatkan jenazah tersebut. HR Ahmad, Hakim, dan Baihaqi.Amalan lainnya klik selanjutnya
Cara mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal. Ilustrasi foto cara mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal yang bisa kita lakukan. Meskipun mereka telah pergi dari dunia fisik, kita masih dapat mengirim doa-doa kita kepada mereka sebagai bentuk penghormatan, pengingatan, dan doa untuk orang yang sudah meninggal adalah tradisi spiritual yang dilakukan oleh banyak budaya dan agama di seluruh dunia. Selain untuk mengenang, juga untuk memberikan kebaikan untuk orang-orang yang kita Mengirim Doa untuk Orang yang Sudah Meninggal agar Bahagia di AkhiratCara mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal. Ilustrasi foto dari lamann berikut adalah cara mengirim doa untuk orang yang sudah meninggal agar bahagia di akhirat1. Doa PribadiLuangkan waktu untuk berdoa secara pribadi untuk orang yang sudah meninggal. Keluarga atau kerabat dapat berdoa di rumah, di tempat ibadah, atau di tempat yang terkait dengan mereka. Sampaikanlah rasa cinta, penghormatan, dan kenangan indah yang dimiliki tentang Doa BersamaAjak keluarga dan teman-teman terdekat untuk bergabung dalam doa bersama. Buatlah acara kecil di mana semua orang dapat berkumpul untuk mengenang orang yang sudah meninggal dan berdoa bersama. Ini dapat menjadi momen yang menguatkan ikatan di antara mereka yang Pemberian SedekahSalah satu cara yang umum dilakukan untuk menghormati orang yang sudah meninggal adalah dengan memberikan sedekah atas nama mereka. Berikan sumbangan kepada yayasan, lembaga amal, atau orang yang membutuhkan dengan menyebutkan nama orang yang sudah meninggal dalam Persembahan RitualBeberapa agama memiliki ritual khusus yang dilakukan untuk mengirim doa kepada orang yang sudah meninggal. Misalnya, dalam agama Islam, ada tradisi mengadakan "tahlil" atau doa bersama yang diikuti oleh keluarga dan kerabat dekat. Sementara itu, dalam agama Hindu, ada tradisi memberikan "pinda" atau makanan kepada pendeta yang kemudian diberikan kepada orang yang sudah Mengunjungi Makam atau Tempat suciMengunjungi makam atau tempat suci yang terkait dengan orang yang sudah meninggal adalah cara lain untuk mengirimkan doa dan menghormati mereka. Keluarga atau kerabat dapat membawa bunga, lilin, atau benda-benda lain yang berarti bagi mereka. Dalam momen tersebut, berdoalah dengan tulus dan berpikir tentang kenangan indah yang dimiliki tentang mereka telah pergi, mengirimkan doa kepada orang yang sudah meninggal membantu kita untuk terhubung dengan mereka secara spiritual. Dengan begitu, doa dapat menjadi sarana untuk mengungkapkan rasa cinta, penghormatan, dan harapan kita, serta memberikan penghiburan bagi mereka yang ditinggalkan.
JAKARTA, - Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, jumlah jemaah haji yang meninggal dunia hingga saat ini mencapai 21 orang. Jumlah ini menjadi yang tertinggi dalam empat tahun terakhir, ketika operasional penyelenggaraan ibadah haji memasuki hari lalu, jumlah jemaah haji yang wafat hingga hari terakhir operasional penyelenggaraan ibadah haji mencapai 89 orang. Baca juga Jemaah Haji Indonesia Diminta Tak Berlebihan Berswafoto di Tanah Suci "Yang kelihatannya memang dari evaluasi sampai saat ini ada 21 yang sudah wafat. Ini yang tertinggi di 4 tahun terakhir. Mudah-mudahan akan tidak semakin meningkat dan akan kami upayakan semaksimal mungkin," kata Dante usai rapat koordinasi dengan Menteri PMK Muhadjir Effendy di Jakarta, Selasa 6/6/2023. Adapun salah satu upaya yang dilakukan adalah menyiapkan tenaga kesehatan di Tanah Suci. Ia menyebut, jumlah tenaga kesehatan yang tersedia mencapai orang, terdiri dari dokter, dokter spesialis, dan perawat. Tenaga kesehatan ini akan membantu para jemaah dan mengobatinya. Ke depan, kata dia, pihaknya akan menyediakan tenaga psikolog dan psikiater sebagai tambahan atau penguatan medis. Baca juga Lolos Pemeriksaan Kesehatan Jadi Syarat Utama Calon Jemaah Haji Sebelum Terbang ke Tanah Suci "Mungkin pada beberapa tahun ke depan kita juga memerlukan tenaga psikolog atau psikiater sebagai tambahan dan penguatan tenaga medis," beber dia. Lebih lanjut Dante menyampaikan, tenaga medis maupun petugas diperlukan mengingat porsi jemaah haji lansia pada tahun ini merupakan yang tertinggi. Hal ini sedikit banyak dipengaruhi oleh kebijakan batas usia yang diberlakukan Arab Saudi selama pandemi Covid-19. Kala pandemi, jemaah yang pergi ke Arab Saudi dibatasi maksimal berusia 65 demikian, jemaah haji lansia yang harusnya berangkat di tahun-tahun tersebut, harus menunda keberangkatannya. dok. Humas Kemenag Sumsel Mustafa Husin Syatri 74 jemaah haji asal Palembang saat menjalani pemeriksaan di pesawat. Secara rinci Dante menyebut, jumlah jemaah lansia berusia 60 tahun ke atas mencapai atau 45,7 persen dari kuota jemaah haji Indonesia tahun 2023. "Jemaah lansia yang ada pada tahun ini adalah yang tertinggi dibandingkan 4 tahun terakhir, sebanyak 45,7 persen. Dan beberapa penyakit yang sudah teridentifikasi, antara lain adalah penyakit jantung, hipertensi yang paling banyak, kemudian diabetes, dan penyakit paru paru," ungkapnya. Selain itu, para tenaga kesehatan ini disiagakan, karena cuaca di Arab Saudi mencapai 40 derajat celcius. Dante menyampaikan, suhu saat jemaah wukuf di Arafah diperkirakan mampu menyentuh 50 derajat celcius. Baca juga Sempat Dirawat, Jemaah Haji Asal Palembang Meninggal di Madinah Hari ini, Suhu di Madinah berkisar 28-40 derajat celcius, dan di Mekkah mencapai 30-41 derajat celcius. Suhu kota Mekkah lebih panas dibanding di Kota Madinah. "Dengan adanya peningkatan jumlah jemaah lansia yang tertinggi tahun ini, kemudian iklim yang makin lama makin meningkat, maka risiko kesehatan akan semakin meningkat," jelas dia. Sebagai informasi, saat ini secara bertahap jemaah haji Indonesia diberangkatkan dari Mekkah menuju Madinah untuk melaksanakan umrah, setelah shalat 40 waktu arbain berturut-turut di Madinah. Baca juga Jemaah Haji Indonesia Diminta Tak Berlebihan Berswafoto di Tanah Suci Per hari ini, jemaah yang sudah diberangkatkan dari Madinah ke Mekkah berjumlah jemaah atau 23 kloter. Sedangkan, jemaah dan petugas yang sudah tiba di Kota Madinah berjumlah orang atau 211 kelompok terbang. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
sumbangan untuk orang meninggal